Monday, March 9, 2015

Sistem pemerintahan Indonesia,Singapura dan Perancis

 (XII IPA 1)
NAMA ANGGOTA              :
1.      DESI DWI SAPUTRI                                    (09)
2.      LATHIFAH SUCI RUWIYANI       (15)
3.      RACHMIDIA DWI SAPUTRI         (22)     
4.      RETNO UTAMI                                (24)
5.      RYAN RISKY PERDANA              (26)

DISKRIPSI PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA PERANCIS DAN SINGAPURA
A.    PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA PERANCIS
Sistem pemerintahan Indonesia dan negara Perancis memiliki perbandingan sebagai berikut dalam Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah Semi Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil. Di bidang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden. Dalam bidang legislatif negara perancis memiliki sistem legislatif bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Senat dimana Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen, sedangkan di Indonesia juga memiliki sistem legislatif bikameral terdiri dari DPR dan DPD. Sistem Yudikatif di Perancis bertujuan untuk menegakkan hukum (rule of law), Perancis memiliki lembaga hukum tertinggi yang independen, yang artinya adalah sebuah sistem peradilan yang tidak mendapatkan intervensi secara de jure oleh legislatif dan eksekutif dibagi dalam beberapa bagian: Civil courts , Criminal courts  Administrative courts, dan Financial jurisdictions (Pengadilan Publik, Pengadilan kriminal, mahkamah  konstitusi, mahkamah keuangan) sedangkan di Indonesia sistem Yudikatif terdiri dari Mahkamah agung dan anggotanya serta Mahkamah Konstitusi dimana terdapat Komisi Yudisial sebagai lembaga suporting kekuasaan kehakiman.

B.     PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA SINGAPURA
Sistem pemerintahan Indonesia dan Singapura memiliki perbandingan sebagai berikut, Sistem pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan model westminder. Sedangkan di Indonesia system demokrasi yang digunakan yaitu presidensil. Kekuasaan Eksekutif yaitu presiden dan perdana menteri sedangkan di Indonesia hanya presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan legislatif di Singapura dipegang oleh Parlemen dan Presiden. Parlemen menganut sistem satu kamar (unikameral) sedangkan di Indonesia legislatif dipegang oleh DPR dan DPD dengan system bicameral. Dalam kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan di Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan Komisi Yudisial sebagai lembaga supporting.

DAFTAR PUSTAKA




0 comments:

Post a Comment