(XII IPA 1)
NAMA ANGGOTA :
1.
DESI DWI SAPUTRI (09)
2.
LATHIFAH SUCI RUWIYANI (15)
3.
RACHMIDIA DWI SAPUTRI (22)
4.
RETNO UTAMI (24)
5.
RYAN RISKY PERDANA (26)
DISKRIPSI PERBANDINGAN PELAKSANAAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA PERANCIS DAN SINGAPURA
A.
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA PERANCIS
Sistem pemerintahan
Indonesia dan negara Perancis memiliki perbandingan sebagai berikut dalam Sistem pemerintahan yang dipakai oleh Perancis adalah Semi
Presidensil sedangkan Indonesia memakai sistem Presidensil. Di bidang eksekutif
dipimpin oleh seorang Presiden dan dalam menjalankan kabinet dibantu oleh
seorang Perdana Menteri, sedangkan Indonesia hanya seorang presiden. Dalam
bidang legislatif negara perancis memiliki sistem legislatif bikameral terdiri
dari Majelis Nasional dan Senat dimana
Majelis Nasional memiliki kekuatan untuk membubarkan kabinet sehingga pihak
mayoritas menjadi penentu pilihan pemerintah, sedangkan di Indonesia Kabinet
tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen, sedangkan di Indonesia juga memiliki
sistem legislatif bikameral terdiri dari DPR dan DPD. Sistem Yudikatif di Perancis bertujuan untuk menegakkan hukum (rule of
law), Perancis memiliki lembaga hukum tertinggi yang independen, yang
artinya adalah sebuah sistem peradilan
yang tidak mendapatkan intervensi secara de jure oleh legislatif dan
eksekutif dibagi dalam beberapa bagian: Civil courts
, Criminal courts Administrative courts,
dan Financial jurisdictions (Pengadilan Publik, Pengadilan
kriminal, mahkamah konstitusi, mahkamah
keuangan) sedangkan di Indonesia sistem Yudikatif terdiri dari Mahkamah agung
dan anggotanya serta Mahkamah Konstitusi dimana terdapat Komisi Yudisial
sebagai lembaga suporting kekuasaan kehakiman.
B.
PERBANDINGAN PELAKSANAAN SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA DENGAN NEGARA SINGAPURA
Sistem
pemerintahan Indonesia dan Singapura memiliki perbandingan sebagai berikut, Sistem pemerintahan Singapura adalah sistem demokrasi parlementer dengan
model westminder. Sedangkan di
Indonesia system demokrasi yang digunakan yaitu presidensil. Kekuasaan Eksekutif yaitu presiden dan perdana menteri sedangkan
di Indonesia hanya presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan
legislatif di Singapura dipegang oleh Parlemen dan Presiden. Parlemen menganut
sistem satu kamar (unikameral) sedangkan di Indonesia legislatif dipegang oleh
DPR dan DPD dengan system bicameral. Dalam kekuasaan Yudikatif di Singapura dipegang oleh Mahkamah Agung serta pengadilan bawahan
Konstitusi Singapura. Mahkamah agung terdiri dari Pengadilan Banding dan
Pengadilan Tinggi. Sedangkan di
Indonesia kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi dengan Komisi Yudisial sebagai lembaga supporting.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment