No
|
Nama Lembaga Negara
|
Kedudukan
|
Tugas/ Wewenang
|
Cara pengangkatan
|
1
|
MPR
|
Lembaga Negara yang diberi
Kekuasaan KONSTITUTIF
|
- Mengubah
dan menetapkan undang-undang
- Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar
- Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal
terjadi kekosongan Wakil Presiden
- Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presidan dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan
umum sebelumnya sampai berakhir
masa jabatanya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhebti, diberhentikan,
atau tiadak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara
bersamaan
|
PEMILU
|
2
|
DPR
|
Lembaga Negara pemegang
Kekuasaan LEGISLATIF
|
- Tentang
pengajuan pemberhetian Pesiden dan/atau Wakil Presiden
- Tentang
persetujuan pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian.
- Tentang
pemberian pertimbangan kapada Presiden dan menerima penempatan duta
Negara lain.
- Tentang
pemberian pertimbanga kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan
abolisi
- Tentang
persetujuan atas perpu
- Tentang
pembahasan dan persetujuan tentang RAPBN yang diajukan oleh Presiden.
- Tentang
pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Tentang persetujuan calon hakim agung
yang diusulkan oleh KY
- Tentang
persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
- Tentang
pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi
|
PEMILU diusulkan partai politik
|
3
|
DPD
|
Lembaga Negara pemegang Kekuasaan
LEGISLATIF (Terbatas)
|
- Dapat
mengajukan RUU tertentu
- Ikut
membahas RUU tertentu
- Memberikan
pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama,
dan RAPBN
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksannan UU tertentu, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kapada DPR
|
PEMILU
|
4
|
PRESIDEN
|
Pemegang Kekuasaan EKSEKUTIF
|
KEPALA PEMERINTAHAN :
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
- Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
- Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
- Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9
ayat 1 )
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2
)
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan
dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU
menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(dalam kegentingan yang memaksa
- Pengajuan RUU APBN untuk
dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangkan DPD
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
- Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
KEPALA NEGARA :
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
Negara lain dengan persetujuan DPR (
Pasal 11 ayat 1 )
- Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR
( pasal 11 ayat 2 )
- Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
- Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat
duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
- Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
- Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan
MA ( Pasal 14 ayat 1 )
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
( Pasal 14 ayat 2 )
- Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang
diatur dalam UU ( pasal 15 )
|
PEMILU
|
5
|
BPK
|
Pemegang kekuasaan
EKSAMINATIF
|
Memeriksa pengelolaandan tanggng
jawab tentang keuangan negara
|
Dipilih DPR dengan pertimbagan
DPD dan disahkan oleh Presiden
|
6
|
MA
|
Lembaga Negara pemegang YUDIKATIF
|
- Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
- Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi
- Memberikan
pertimbangan dalam hal Presiden memeri grasi dan rehabilitasi.
|
Diusulkan oleh KY dipilih oleh
DPR dan diangkat oleh Presiden
|
7
|
MK
|
Lembaga Negara pemegang YUDIKATIF
|
- Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undag Dasar.
- Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang berkewenangan memberikan
undang-undang dasar
- Memutus
pemubaran partai politik
- Memutus
perselisihan tentang pemilihan umum
- Wajib
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden menurut UUD
|
Ditetapkan oeh Presiden terdiri
dari 9 anggota, 3 orang dipilih oleh Presiden, 3 orang dipilih oleh DPR, 3
orang dipilih oleh MA
|
8
|
KOMISI YUDISIAL
|
Supporting lembaga kekuasaan
kehakiman
|
- Mengusulkan
pengangkatan hakim agung
- Mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat serta perilaku hakim
|
Diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR
|
0 comments:
Post a Comment