Sunday, November 9, 2014

Sistem pemerintahan : pendidikan kewarganegaraan



Sistem pemerintahan Indonesia sesudah amandemen UUD NRI Tahun 1945!


No
Nama Lembaga Negara

Kedudukan

Tugas/ Wewenang
Cara pengangkatan
1
MPR
Lembaga Negara yang diberi Kekuasaan KONSTITUTIF




  • Mengubah dan menetapkan undang-undang
  • Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
  • Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar
  • Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presidan dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan  calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya  sampai berakhir masa jabatanya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhebti, diberhentikan, atau tiadak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan


PEMILU






2
DPR
Lembaga Negara pemegang Kekuasaan  LEGISLATIF





  • Tentang pengajuan pemberhetian Pesiden dan/atau Wakil Presiden
  • Tentang persetujuan pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian.
  • Tentang pemberian pertimbangan kapada Presiden dan menerima penempatan duta Negara lain.
  • Tentang pemberian pertimbanga kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Tentang persetujuan atas perpu
  • Tentang pembahasan dan persetujuan tentang RAPBN yang diajukan oleh Presiden.
  • Tentang pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  •  Tentang persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY
  • Tentang persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
  • Tentang pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi

PEMILU  diusulkan partai politik
3
DPD
Lembaga Negara pemegang Kekuasaan LEGISLATIF (Terbatas)




  • Dapat mengajukan RUU tertentu
  • Ikut membahas RUU tertentu
  • Memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama, dan RAPBN
  • Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksannan UU tertentu, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kapada DPR


PEMILU
4
PRESIDEN
Pemegang Kekuasaan  EKSEKUTIF






KEPALA PEMERINTAHAN  :
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
  • Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
  • Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
  • Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
  • Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( pasal 17 ayat 2 )
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa
  • Pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangkan DPD
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah ( DPD )
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
KEPALA NEGARA  :
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR     ( Pasal 11 ayat 1 )
  • Membuat perjanjian internasional lainnya, dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
  • Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
  • Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
  • Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
  • Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )

PEMILU
5
BPK
Pemegang kekuasaan
EKSAMINATIF


Memeriksa pengelolaandan tanggng jawab tentang keuangan negara
Dipilih DPR dengan pertimbagan DPD dan disahkan oleh Presiden
6
MA
Lembaga Negara pemegang YUDIKATIF





  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  • Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memeri grasi dan rehabilitasi.

Diusulkan oleh KY dipilih oleh DPR dan diangkat oleh Presiden
7
MK
Lembaga Negara pemegang YUDIKATIF







  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undag Dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang berkewenangan memberikan undang-undang dasar
  • Memutus pemubaran partai politik
  • Memutus perselisihan tentang pemilihan umum
  • Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD

Ditetapkan oeh Presiden terdiri dari 9 anggota, 3 orang dipilih oleh Presiden, 3 orang dipilih oleh DPR, 3 orang dipilih oleh MA
8
KOMISI YUDISIAL
Supporting lembaga kekuasaan kehakiman






  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  • Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim

Diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR
 

0 comments:

Post a Comment